Dipolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Muannas Alaidid: Sebentar Lagi Dia Sama dengan Anggota FPI yang Hobi Teriak Penista Agama
Pengacara Muannas Alaidid (kedua dari kiri) saat somasi terbuka kepada Hotman Paris. (Twitter @muannas_alaidid)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno melaporkan balik Muannas Alaidid. Kuasa hukum Ade Armando itu dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Muannas merespons laporan itu dengan santai. Dia bilang Eddy bakal menjadi yang terpuruk.

"Makin terpuruk dia," kata Muannas dalam akun Twitternya, @muannas_alaidid, dikutip Selasa 26 April.

Muannas mengatakan nasib Eddy akan seperti para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang kerap dilaporkan akibat isi dalam ceramahnya. Para anggota ormas yang telah dibekukan pemerintah itu terbelit masalah hukum akibat dugaan penistaan agama.

"Sebentar lagi dia sama dengan anggota FPI yang hobby teriak teriak penista agama dan ulama," ujar Muannas.

Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 25 April.

Pelaporan itupun telah diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Muanas diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310, 311, 315 KUHP.

Sebelumnya, Muannas lebih dahulu mengirimkan surat somasi Eddy terkait cuitan yang menulis kliennya Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA [Ade Armando], tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy dalam akun Twitternya, @eddy_soeparno 12 April.

Muannas menganggap cuitan Eddy mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15.

Cuitan Eddy yang diduga melakukan tuduhan dianggap Muannas dan tim kuasa hukum Ade Armandao merugikan dan membahayakan baik secara fisik dan mental kliennya.

Muannas meminta Eddy menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf dalam tempo 3x24 jam. Namun bila upaya itu tidak dilakukan, Muannas dan tim kuasa hukum Ade Armandao bakal menggugat baik pidana dan perdata kepada Eddy.