Perpres Investasi Miras Tuai Penolakan Keras Dari PA 212, Ancam Demo Besar-besaran
Ilustrasi unjuk rasa atau Demo/ VOI

Bagikan:

Sulawesi Utara - Demonstrasi besar-besaran sebagai wujud penolakan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 soal izin dibukanya investasi minuman keras. Nampaknya akan dilaksanakan oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).

Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin membenarkan berkenaan aksi demonstrasi tersebut. Namun, hingga sekarang ini dia belum menegaskan selagi unjuk rasa tersebut.

"Benar, dan sampai saat ini kami masih dalam pembahasan," ucap Novel kepada VOI, Selasa, 2 Maret.

Senada, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif juga mengamini soal renacana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menolak perpres tersebut. Tapi hal itu bukan langkah pertama yang dilakukan. Sebab, PA 212 akan mengedepankan audensi.

PA 212 Akan Lakukan Audiensi

"Kita akan audiensi dengan DPR dan pemerintah terlebih dahulu, Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan Miras di wilayah NKRI serta DPR juga seirama dengan pemerintah maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar besaran demi menyelamatkan anak bangsa serta NKRI," papar dia.

Slamet menjelaskan alasan di balik penolakan Pepres tersebut. Beberapa di antaranya soal agama manapun yang tak mengizinkan mengkonsumsi minuman keras. Kemudian, minuman keras merupakan pemicu terjadinya tindak pidana.

 "Alasannya sudah terbukti miras ini merusak anak bangsa, dan salah satu biang kejahatan di negeri ini. Apalagi Indonesia negara berketuhanan. Dan tidak ada tuhan agama manapun yang membeolehkan umatnya untuk mengkonsumsi miras," kata dia.

Dengan alasan itu diyakini jika Pepres tersebut telah bertentangan. Selain itu, dianggap hanya berdampak buruk di masa depan.

"Jadi investasi dan pelegalan miras jelas bertentangan dengan pancasila dan keyakinan mayoritas penduduk NKRI," tandas dia.