Muncul Gelombang Penolakan, Jokowi Akhirnya Batalkan Perpres Investasi Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini membuka keran investasi perusahaan minuman keras (miras) di sejumlah provinsi.

Jokowi mengatakan, keputusan membatalkan pembukaan investasi miras ini dilakukan setelah mendapat masukan dari sejumlah organsisasi dan tokoh agama yang menentang perpres tersebut.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol ini berlaku di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin itu, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol. Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.

Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.

Perpres pembukaan investasi miras ini menuai penolakan. Perpres ini ditentang oleh berbagai kalangan, khususnya tokoh agama seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah.