Ma'ruf Amin Tak Tahu soal Perpres Miras, PKS: Sayang Sekali Punya Wapres yang Kompeten tapi Tak Diajak Diskusi
Mardani Ali Sera (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik kabar diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras) yang ternyata tak diketahui Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

Dalam unggahan di akun media sosialnya, politikus PKS itu mengaku prihatin lantaran Wapres tidak dilibatkan dalam menyusun Pepres tersebut. Ia pun menyinggung kerjasama yang terjalin diantara Presiden dan Wakil Presiden.

"Untuk kebaikan bangsa dan negara, seharusnya kordinasi pemimpin negeri itu selalu seiring sejalan dan komunikasi. Jangan sendiri-sendiri, apalagi tak diberi tau seperti ini. Duh #miris Tak Dilibatkan Susun Perpres, Ma'ruf Amin kaget ada aturan Investasi Miras," tulis Mardani dalam cuitannya di Twitter @MardaniAliSera, dikutip VOI, Rabu, 3 Maret.

Terlebih yang disesalkan Mardani, konteks aturan yang dibuat berhubungan dengan pengetahuan wapres. 

"Rugi dan sayang sekali kita punya wapres yg memiliki kompeten dan berilmu, namun tidak diajak berdiskusi presiden dalam urusan2 penting negara," tulisnya lagi.

Menurutnya, jika petinggi negeri minim berkoordinasi maka pemerintahan tidak akan berjalan mulus. 

"Jika mengelola negara seperti ini, kurang koordinasi dan tanpa komunikasi, bisa menghasilkan keputusan amburadul," katanya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan Wapres tidak mengetahui adanya aturan soal investasi usaha minuman keras di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ia mengungkapkan, Wapres tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpes tersebut. Wapres dikatakannya juga terkejut dengan adanya pemberitaan mengenai aturan miras itu.

"Makanya kaget wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu. Apalagi ada serangan langsung kepada wapres," sebut Masduki.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan Lampiran III pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tantang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait perizinan minuman keras, Selasa, 2 Maret.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam siaran YouTube, Selasa, 2 Maret.

Jokowi mengatakan perpres ini telah memancing banyak penolakan ditengah masyarakat sehingga setelah menerima masukan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.